Profesionalisme
berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.
Menurut Sanusi, et.al dalam Sujipto
(1994:17) bahwa ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
a) Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan
signifikansi sosoial yang menentukan (crusial).
b) Jabatan yang
menuntut keterampilan/keahlian tertentu
c)
Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode
ilmiah.
d)
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik,
eksplisit yang bukan hanya
sekedar pendapat khalayak umum.
e)
Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f) Proses
pendidikan untuk jabatan itu juga aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
g) Dalam
memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh
pada kode etik yang timbul yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h) Tiap
anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang
dihadapinya.
i) Dalam
prakteknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.
j)
Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Ini
berarti bahwa pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan yang lain.
Dengan bertitik tolak dari
pengertian ini, maka guru profesional adalah orang yang memiliki keahlian
khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan
maksimal atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan
terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
Perihal teori tentang guru
profesional telah banyak dikemukakan oleh para pakar manajemen pendidikan,
seperti Rice & Bishoporik dalam Bafadal (2003:5) dan Glickman dalam Bafadal
(2003:5) guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya
sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Profesionalisasi guru oleh kedua
pasangan tersebut dipandang sebagi sebuah proses gerak yang dinamis dari
ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity)
menjadi matang, dari diarahkan (other-directedness) menjadi
mengarahkan diri sendiri. Peningkatan mutu yang berbasis sekolah (MPMBS)
mensyaratkan adanya guru-guru yang memilki pengetahuan yang luas, kematangan,
dan mampu menggerakkan dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan. Oleh karena itu perlunya dilakukan peningkatan mutu profesi seorang
guru baik secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal
merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah,
maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain yang berhubungan dengan
bidang profesinya. Disamping itu, secara formal guru dapat saja meningkatkan
mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari media massa
(surat kabar,
majalah, radio, televisi dan lain-lain) atu dari buku-buku yang sesuai dengan
bidang profesi yang bersangkutan.
Sedangkan Glickman dalam Bafadal
(2003: 5) menegaskan bahwa seorang akan bekerja secara profesional bilamana
orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation).
Maksudnya adalah seseorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki
kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan dengan
sebaik-baiknya.
Lebih lanjut menurut Glickman,
seorang guru profesional bilamana memiliki kemampuan tinggi (high level of
abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level commitment) komitmen
lebih luas dari concern sebab komitmen itu mencakup waktu dan usaha.
Tingkat komitmen guru terbentang dalam satu garis kontinum, bergerak dari yang
paling rendah ketempat yang paling tinggi. Guru yang memiliki komitmen rendah
biasanya kurang memberikan perhatian kepada murid, demikian pula waktu dan
tenaga yang dikeluarkan untuk meningkatkan mutu pendidikan pun sedikit.
Sebaliknya, seorang guru yang memiliki komitmen yang tinggi biasanya tinggi
sekali perhatian terhadap murid, demikian pula waktu yang disediakan untuk
peningkatan mutu pendidikan pun lebih banyak. Sedangkan tingkat abstraksi yang
dimaksudkan disini adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran,
mengklarifikasi masalah-masalah pembelajaran, dan menentukan alternatif
pemecahannya. Menurut Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru yang memiliki
abstraksi yang tinggi adalah guru yang mampu mengelola tugas, menemukan
berbagai permasalahan dalam tugas, dan mampu secara mandiri memecahkannya.
Guru yang profesional bukan hanya
sekadar alat untuk transmisi kebudayaan tetapi mentransformasikan
kebudayaan itu kearah budaya yang dinamis yang menuntut penguasaan ilmu
pengetahuan, produktivitas yang tinggi, dan kualitas karya yang bersaing. Tugas
seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama: 1) dalam bidang profesi,
2) dalam bidang kemanusiaan, 3) dalam bidang kemasyarakatan.
Dalam
bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengajar, mendidik,
melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah pendidikan. Dalam
bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tua
khususnya didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta didik. Guru
profesional menjadi fasilitator untuk membantu peserta didik mentransformasikan
potensi yang dimiliki peserta didik menjadi kemampuan serta keterampilan yang
berkembang dan bermanfaat bagi kemanusiaan.
Adapun
10 kompetensi profesional guru yang dikutip Samana (1994) adalah :
- Guru dituntut mengusai
bahan ajar, meliputi bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan, dan bahan
ajar penunjang untuk keperluan pengajarannya.
- Guru mampu mengelola
program belajar mengajar meliputi :
- Merumuskan
tujuan instruksional.
- Mengenal dan dapat menggunakan metode
pengajaran.
- Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang
tepat.
- Melaksanakan
program belajar mengajar.
- Mengenal
kemampuan anak didik.
- Merencanakan
dan melaksanakan pengajaran.
- Guru mampu mengelola
kelas antara lain mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran dan
menciptakan iklim mengajar yang serasi sehingga Proses Belajar Mengajar
berlangsung secara maksimal.
- Guru mampu mengunakan
media dan sumber pengajaran untuk itu diharapkan mempunyai :
- Mengenal,
memilih dan menggunakan media.
- Membuat alat
bantu pengajaran sederhana.
- Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam
Proses Belajar Mengajar.
- Mengembangkan
laboratorium.
- Menggunakan perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar.
- Menggunakan
mikro teaching dalam PPL.
- Guru menghargai landasan-landasan pendidikan. Landasan pendidikan
adalah sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan pendidikan
baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
- Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar. Dalam pengajaran guru
dituntut cakap termasuk penggunaan alat pengajaran, media pengajaran dan
sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi dirinya.
- Guru mampu menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
- Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
- Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
- Memahami prinsip-prinsip
dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Berkaitan dengan itu Sahabuddin
(1993:6) mengemukakan bahwa seorang guru profesional harus mempunyai empat
gugus kemampuan yaitu: (a) merencanakan program belajar mengajar, (b)
melaksanakan dan memimpin Proses Belajar Mengajar, (c) menilai kemajuan Proses
Belajar Mengajar dan (d) memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar
dan informasi lainnya dalam penyempurnaan Proses Belajar Mengajar. Sedangkan
dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 ayat 1
disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh dari pendidikan
profesi.
Didalam bidang kemasyarakatan,
profesi guru berfungsi untuk memenuhi amanat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu
ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan diferensiasi tugas
dari suatu masyarakat modern, sudah tentu tugas pokok utama dari guru
profesional ialah didalam bidang profesinya tanpa melupakan tugas-tugas
kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Untuk mencapai suatu profesionalisme
bukanlah hal yang mudah, tapi harus melalui suatu pendidikan dan latihan yang
relevan dengan profesi yang ditekuni. Profesionalitas sangat diperlukan di era
global, jika tidak maka kita akan tergilas oleh arus dan pada akhirnya
tersisih.
Demikian
pula halnya dengan guru, sebuah profesi yang tak kalah mulianya dibanding
profesi yang lain, bahkan dari profesi inilah lahir generasi-generasi yang
diharapkan menjadi penentu masa depan. Guru adalah aset nasional intelektual
bangsa dalam pelaksanaan pendidikan yang mempersiapkan pengembangan potensi
peserta didik dalam rangka melahirkan sumber daya manusia yang mampu, cerdas,
terampil dan menguasai IPTEK serta berakhlak mulia guna menunjang peran serta
dalam pembangunan.
Untuk mencapai pendidikan yang
berkualitas tidaklah semudah membalik telapak tangan, banyak masalah yang
dihadapi dalam Proses Belajar Mengajar, diantaranya keterbatasan sumber
belajar, keterbatasan penguasaan pengetahuan untuk menyesuaikan diri
dengan perubahan dalam kemajuan pendidikan, cara menyampaikan materi pelajaran,
cara membantu anak agar belajar lebih baik, cara membuat dan memakai alat
peraga, peningkatan hasil belajar anak dan pelaksanaan berbagai perubahan
kebijakan yang berhubungan dengan tugasnya.
Untuk menjawab permasalahan tersebut
perlu diciptakan suatu sistem pembinaan profesional bagi guru yang berfungsi
memberi bantuan kepada guru agar mereka dapat meningkatkan profesionalnya
dengan berupaya menyelesaikan masalah yang hadapinya. Menurut Shapero dalam
Bafadal (2003:10) menegaskan bahwa untuk memiliki pegawai yang profesional
dapat ditempuh dengan menjawab 2 pertanyaan pokok yaitu bagaimana mendapatkan
guru profesional dan bagaimana memberdayakan guru sehingga mandiri dalam
meningkatkan mutu pendidikan. Kegiatan-kegiatan esensial untuk meningkatkan
profesionalisme guru dalam peningkatan mutu pendidikan yaitu: 1) rekrutmen guru
mulai dari perencanaan guru, seleksi guru dan pengangkatan guru, 2) peningkatan
kemampuan guru, 3) peningkatan motivasi kerja guru, 4) pengawasan kinerja guru.
Pemerintah sudah menunjukkan
perhatian serius terhadap guru dengan berupaya meningkatkan anggaran pendidikan
dan membuat produk hukum yang mengatur tentang guru yaitu Undang-undang Guru.
Dalam undang-undang ini, sudah
diatur mulai dari ketentuan umum kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip
profesionalitas guru, kualifikasi kompetensi dan sertifikasi, hak dan kewajiban
serta sanksi. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan aturan perundang-undangan. Guru berfungsi untuk
meningkatkan martabat sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni. Serta pengabdian pada masyarakat berfungsi meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
Profesi guru merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki bakat minat,
panggilan jiwa dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan
sesuai prestasi kerja. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hak yang
berkaitan dengan keprofesionalan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar